Samakah E-tilang dengan ETLE?

Belakangan ini, ada program baru dari kepolisian yang sedang membuat heboh. Program ini disebut ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Pernahkah Anda mendengar tentang itu? Apakah ETLE sama dengan e-tilang yang sudah lebih dulu diperkenalkan? Yuk, mari kita bahas bedanya!

ETLE sebenarnya merupakan sistem tilang elektronik yang menggunakan teknologi canggih berupa kamera untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Jadi, percaya atau tidak, ada kamera yang merekam pelanggaran di jalan dan data tersebut diintegrasikan dengan data yang sudah ada. Nantinya, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat mereka untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Dengan kata lain, ETLE ini adalah pemantauan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan secara elektronik.

Sementara itu, e-tilang adalah sistem yang digunakan oleh petugas kepolisian dalam melaksanakan pembayaran tilang. Jadi, setiap petugas kepolisian di lapangan memiliki aplikasi e-tilang di ponsel mereka. Setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat melalui aplikasi tersebut. Kemudian, pelanggar akan menerima kode untuk membayar denda tilang beserta besaran denda yang harus dibayarkan.

Meskipun e-tilang lebih dulu dikenalkan dan sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, pihak kepolisian akan menerapkan ETLE pada skala nasional. ETLE baru mulai diberlakukan di Jakarta pada Maret 2021 dan masih belum sepenuhnya diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

Jadi, intinya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menindak pelanggaran lalu lintas, namun cara pelaksanaannya berbeda. ETLE menggunakan teknologi kamera canggih untuk mendeteksi pelanggaran, sedangkan e-tilang adalah sistem pembayaran tilang yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Semoga penjelasan ini bisa membantu memperjelas perbedaan antara ETLE dan e-tilang bagi Anda semua!

Sumber: prfmnews.com